MAKASSAR – 2 Pekan menjabat Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, SIK pimpin konferensi pers terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Pelabuhan Makassar yang dilaksanakan di Aula Polres Pelabuhan Makassar. Sabtu (20 Juli 2024) pukul 18.40 wita.
Pada kesempatan ini, Kapolres Pelabuhan Makassar didampingi oleh Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si, Kasat Narkoba AKP Bahtiar,SH, Kasi Propam AKP Setya Budi, BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya dan Kasi Humas Iptu Hasrul,SH
Menurut Kapolres Pelabuhan Makassar, Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 123 / VII / 2024 / SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar / Polda Sulsel, Pada Hari Jum’at 12 Juli 2024 yang menyebutkan bahwa adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika di beberapa tempat.
“Pada TKP Pertama di amankan Lelaki MRC (22), TKP Kedua diamankan Lelaki IN ( 27) seorang Driver Ojek Online, TKP Ketiga diamankan Lelaki PN (55), Pensiunan PNS dan Tkp keempat diamankan seorang Perempuan HI (46)”, Ujarnya.
Adapun kronologi penangkapan, Pada hari Jumat 12 juli 2024 sekira pukul 23.00 wita di jalan tidung 7 stp 5 no 205 makassar telah di amankan MRC dan di temukan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 2.36 gram yang mana narkotika tersebut di peroleh dari IN.
Lalu IN diamankan pada hari sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita di Jln Tidung 7 Stapak 8 No 171 makassar dan juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 24.59 gram serta timbangan digital. Selanjutnya berdasarkan keterangan IN narkotika tersebut di peroleh dari PN.
Kemudian PN diamankan Pada hari selasa 16 juli 2024 sekitar pukul 13.20 wita di jalan kemiri Kab Maros , dari keterangan Saudara PN Narkotika jenis shabu yang di serahkan kepada saudara IN diperoleh dari Saudari HI.
Selanjutnya pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, personil sat resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Bahtiar. SH dan Kanit Iidik I IPTU Muh. Ismail,S.Kom, MH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudari HI Alias Nawa di dalam sebuah rumah di jalan karunrung Asri Kota Makassar.
Setelah dilakukan introgasi terhadap PN dan HI, diketahui kalau masih ada barang bukti narkotika jenis shabu di daerah kab Selayar selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke kab Selayar untuk mengamankan barang bukti.
“Anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat awal 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Sehingga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di posko Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk pengembangan lebih lanjut”, Jelas Kapolres.
Jumlah berat barang bukti secara keseluruhan 26,95 gram ditambah 14 kaleng yang diduga berisi kristal bening shabu ďengan berat 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Jadi jumlah keseluruhan 6.761,95 gram (6 Kg 761 Gram).
“Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati”, Terangnya.