BERITAINDEPENDEN.COM, MANDAILING NATAL – Meskipun Presiden Jokowi Dodo mewanti wanti akan menindak tegas bagi Kepala Desa yang melakukan korupsi Dana Desa (DD), namun di lapangan ancaman presiden di anggap hanya sebagai angin lalu saja.
Buktinya masih cukup banyak Kepala Desa tak menggubris ancaman Presiden, mereka tetap berusaha menggerogoti DD untuk di korupsi dengan berbagai modus operandi klasik.
Seperti yang di alami Desa Habincaran Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal (Madina), oknum kepala desa dalam melaksanakan kegiatan program desa mengangkangi sejumlah aturan, terutama dalam pelaksanaan teknis tidak mempedomani dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga realisasi kegiatan tidak sesuai speksifikasi serta adanya dugaan mark up anggaran kegiatan.
Ketua Pengurus daerah komunitas Aktivis Muda Indonesia Mandailing Natal (PD KAMI Madina) melalui sekretaris Aspuddin mengungkapkan ada laporan dari masyarakat kepada lembaganya.
“Beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber anggaran Dana Desa diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai speksifikasi dan terindikasi terjadi mark up anggaran”, ungkap Aspuddin yang akrab di sapa udin .
Menurut Udin, ada beberapa kegiatan pembangunan yang didanai Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019 terjadi mark up harga barang dan pelaksanaan tak memenuhi aspek sebagaimana tercantum dalam dokumen RAB.
Ia menyebutkan beberapa paket kegiatan yang di duga menyalahi aturan seperti kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) dengan jumlah anggaran Rp. 216,7 jt Tahun Anggaran 2019 kita taksasi dana yang terpakai habis untuk kegiatan ini cukup 70juta.
Selanjut kegiatan Pembangunan jalan Desa dengan pagu Rp.152,9 jt. Di cek dilapangan dan kita taksasi berapa bahan material yang habis dan berapa harga bahan material begitu juga HOKnya.
Pengakuan masyarakat pada PD KAMI HOK, harga material di tambah dan Volume materialnya juga di tambahi.
Terakhir Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) dengan nilai pagu Rp 49. juta, juga di duga dikerjakan tidak sesuai spek.
Adanya dugaan mark up harga barang, pelaksanaan tidak sesuai speksifikasi di perkirakan merugikan dana desa mencapai Ratusan juta rupiah,
Oleh karena itu, PD KAMI minta Polres Madina Aceh dan Kajari untuk mengusut secara tuntas dugaan korupsi dana desa di Desa Habincaran Ulu Pungkut dengan objek mark up anggaran dan pekerjaannya tidak sesuai spek.
“Kami minta Oknum Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) untuk di periksa adannya indikasi penyelewengan Dana Desa yang di lakukan secara terstruktur,” tegas Udin.
Lembaga Penegak hukum Kapolres, Kajari harus memeberikan sanksi tegas bila benar di temukan adanya penyelewengan DD di desa Habincaran
“Jangan biarkan para koruptor bergentayangan di Ulu Pungkut, ini lama- lama habis uang desa,” tutup Udin.
Beritaindependencom belum bisa di mintai tanggapan Kepala desa Habincaran sebab nomor yang biasa dipakainya (+6285372186xxx) sudah tidak aktif lagi.
Kontributor: Muh Efendi