Cirebon – Di masa pandemi yang masih berlanjut dan belum ada kepastian pandemi ini akan berakhir, pemerintah pusat gencar memberikan bantuan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) demi untuk membantu Rakyat dalam mencukupi kebutuhan pangan dan meningkatkan perekonomian yang sedang melemah.
Namun sungguh sangat disayangkan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang pemerintah pusat salurkan melalui E-Warong tersebut di duga menjadi lahan korupsi berjamaah bahkan ada kesan pembiaran dari pihak terkait.
Berdasarkan rangkuman kroscek dari media ini di duga ada unsur KKN juga dalam kepengurusan BPNT bahkan ketika tim coba konfirmasi dengan M. Nur selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK) tidak bisa ditemui, dan ketika coba di konfirmasi melalui tlp/WA tidak bisa terhubung.
Ruslani Abdullah, SE Selaku kepala desa Cirebon Girang mengatakan bahwa, “Saya tidak tahu dengan adanya masalah ini dan pak camat Tarsidi juga pernah bilang bahwa kalau ada masyarakat yang datang mengadukan masalah BPNT diarahkan saja ke Dinas sosial jadi kita tidak usah turut campur”, Katanya.
Masih dihari yang sama di tempat yang berbeda tim media ini coba konfirmasi kepada Koordinator Daerah Pendamping Sembako Eka Wildanu dan Koordinator PKH Kabupaten Cirebon, hari senin 01 Maret 2021 pukul 15:30 wib.
“Saya baru tahu permasalahan ini sekarang, sebelumnya saya sama sekali tidak tahu dengan adanya penyimpangan ini”, ungkap Eka.
Dan terkait ada kesan pembiaran adanya tindakan penyimpangan dalam penyaluran BPNT yang di lakukan oleh Agen E-warong atas nama H. Yusuf yang ada di desa Cirebon Girang, kecamatan talun, kabupaten Cirebon.
“Saya benar -benar baru tahu permasalahan ini sekarang, dan itu juga hanya laporan lisan, bukan tertulis”, pungkas Eka yang kemudian ngeloyor pergi begitu saja.
Dengan adanya laporan dari beberapa kpm terkait permasalahan komoditi sering tidak layak konsumsi, timbangan yang sering kurang dan saldo yang seringkali hilang, kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas dan apabila terbukti bersalah harus segera diproses berdasarkan Hukum dan Undang – undang yang berlaku.
Laporan : Arif prihatin