Budiman S Kembali Sambangi Polda Sulsel Tanyakan Kejelasan Terkait Gelar Perkara Khusus 

MAKASSAR – ‎Setelah mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 9 juni lalu dan tidak kunjung mendapatkan kepastian, Budiman S kembali menyambangi Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025). 

‎Ia mengaku kecewa atas sikap pihak kepolisian yang dinilainya lamban menindaklanjuti permohonan tersebut, meskipun suratnya telah mendapat disposisi resmi dari Pimpinan.

‎“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi belum ada kejelasan jadwal. Selalu ada alasan penundaan,” ujar Budiman S dengan nada kecewa.

‎Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, SH., MH., dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman S telah melayangkan surat resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Bagwasidik mendesak agar gelar perkara segera dilaksanakan.

‎Dalam pertemuannya dengan Kabag Wasdidik Polda Sulsel, AKBP Kadarislam, Jumat 25/07/2025 Budiman S menyebut telah mendapat janji bahwa gelar perkara akan digelar awal Agustus 2025.

‎”Awal agustus saya di janji, tadi sudah ketemu dengan Kabag Wassidik Polda Sulsel”, Terang Budiman S.

‎Surat permohonan gelar perkara tertanggal 9 Juni 2025 itu juga meminta agar dalam prosesnya dihadirkan seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang digunakan melempari rumah Budiman S.

‎”Barang bukti ini sangat penting. Itu akan memperkuat unsur pidana dalam dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap klien kami,” jelas Budi K Simanungkalit.

‎Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diajukan Budiman di Polsek Moncongloe, sebagaimana tercatat dalam Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe pada 11 Mei 2025. 

Dalam laporan tersebut, Budiman S melaporkan tujuh orang atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

‎”Kami minta agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama,” tegas Budiman S

‎Ia berharap, Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, demi tegaknya keadilan hukum.

Exit mobile version