TAKALAR – Untuk mencegah terjadinya Laka Lantas (Kecelakaan), Satuan Lalu lintas( Sat lantas) Polres Takalar bersama Dinas Perhubungan melakukan pemasangan jenis rambu lalu lintas yakni Tanda larangan putar balik arah (dari arah utara memutar kembali ke utara maupun dari arah selatan memutar kembali keselatan ).
Pemasangan jenis rambu Lalu Lintas(Lalin ) berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Depan kantor Polres Takalar dan di saksikan Kasat Lantas Takalar, Kanit Laka Lantas, dan beberapa Anggota Sat Lantas Polres Takalar dan beberapa anggota dari Dinas perhubungan, Rabu (12/01/2022).
Kasat Lantas Polres Takalar AKP Yuntung Tangkelangi,SH.,MH menjelaskan, aturan pemasangan Rambu ini yakni dari kendaraan dari arah Selatan tidak bisa langsung belok kiri, begitupun sebaliknya dari arah utara tidak bisa langsung belok kanan karna pemasangan jenis rambu karena jalan ini termasuk rawan kecelakaan.
“Dalam Pemasangan Rambu tanda Larang ini, kami sementara mensosialisakan dan mengedukasikan ke masyarakat selama 30 hari kedepan dan selanjutnya jika masih ada yang melanggar maka kami dari Sat Lantas Takalar akan memberikan penegakan secara hukum,” Ucap AKP Yuntung.
“Kegiatan pemasangan tanda larang ini juga mengingatkan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati, tertib dalam berkendara agar bisa menjaga keselamatan diri maupun orang lain,” Terang Kasat Lantas Polres Takalar.