BERITAINDEPENDEN.COM, MANDAILING NATAL- PT. Tri Bahtera Srikandi ( PT. TBS) Syafrina Siregar, melalui Kuasa Hukumnya Ridwan Rangkuty, SH, MH dan Associates melaporkan/mengadukan 7 Pemilik Akun Facebook ke Kapolres Mandailing Natal, dengan Nomor Surat : 70/LO/RRA/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019, karena diduga telah menyebarkan informasi bohong dan kebencian di media sosial.
Pemilik Akun Facebook tersebut adalah M. Iqbal, S.Kom dengan nama Akun Facebook (FB) Bob Natacakra, M. Rusdi Batubara (Parkoas) nama akun Facebook (FB) Parkoas Batubara, Pemilik Akun Somat Nasution, Pemilik Akun Halak Mdina, Pemilik Akun Facebook Shafron Shafron,Pemilik akun Ikhwanuddin Ketua IKAPERTA (Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal) dan Peri Eka Putra Nasution nama Akun Facebook Peri Eka Putra Nst.
Hal disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. TBS Haji Ridwan Rangkuty, SH. MH, usai mengantar Surat Pengaduan ke Kapolres Mandailing Natal melaluil Reskrim Polres Kab. Madina. Senin (26/08/2019).
Ridwan mengatakan, masing-masing pemilik Akun Facebook mulai dari M.Iqbal S.Kom yang pada tanggal 14, 16 dan 17 Agustus 2019, melalui akun facebooknya M. Iqbal yang diduga penduduk Natal, telah menyebarkan informasi di media sosial Facebook dan mengatakan bahwa PT. TBS adalah penjahat lingkungan dan penghancur hutan Mangrove di Desa sikara-kara Kec. Natal dan alat bukti terlampir dalam pengaduan.
“Begitu juga dengan M.Rusdi Batubara (Parkoas) pada tanggal 12 Agustus 2019 telah menyebarkan informasi di media sosial Facebook dan mengatakan bahwa PT. TBS telah membabat hutan Mangrove diwilayah Sikara-kara Kec.Natal dan telah membuat berita di Malintang Pos dengan isi berita bahwa PT. TBS telah merusak dan membabat hutan Mangrove di Desa Sikara-kara Kecamatan Natal”, Ujarnya.
Sementara itu, kata Ridwan Rangkuty, Pemilik Facebook Somat Nasution, yang telah menyebarkan informasi di media sosial Facebook dan mengatakan bahwa : 1. Ignagos Sago sudah diputus oleh Pengadilan Negeri bersalah dalam penyerobotan lahan. 2. PT. TBS telah melakukan pembabatan hutan Mangrove di Batahan dan pembukaan lahan tanpa izin.
“Selain itu, pemilik Akun Facebook Halak Mdina, telah menyebarkan informasi di media sosial Facebook dan mengatakan bahwa : Pengacara Ridwan Rangkuty itu Makelar Kasus dan Pemilik Akun Facebook Shafron Shafron, yang telah menyebarkan informasi di media sosial Facebook dan mengatakan bahwa PT. TBS telah melakukan pengrusakan Hutan Mangrove”, Jelasnya.
Lanjut Ridwan Rangkuty, pemilik Akun Facebook Peri Eka Putra Nst, pada tanggal 18 Agustus 2019, telah membuat postingan di media sosial Facebooknya, dengan judul Kebohongan PT. TBS pada Publik. Dalam postingan tersebut Peri Eka Putra Nst, menyatakan bahwa PT.TBS telah melakukan pembohongan bahwa lahan yang dikelola PT. TBS menjadi lahan perkebunan bukan kawasan mangrove, faktanya menurut Peri kawasan tersebut adalah hutan mangrove, alat postingan semuanya terlampir.
Dalam akun FB, Ikhwanuddin Ketua IKAPERTA ( Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal) pada tanggal 9 Agustus 2019 menyebutkan bahwa PT. TBS adalah perusak eksoistem mengrove di pesisir pantai barat dan perusahaan pengalihan kawasan mangrove menjadi lahan perkebunan di pesisir pantai Barat Natal.
Menurut kuasa hukum PT. TBS,”Sebagaimana yang dituduhkan para terlapor tersebut, semua kegiatan PT.TBS dalam mengelola perkebunan Kelapa Sawit di Desa Sikara-kara Kec. Natal sesuai dengan peraturan perundang undangan, telah memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai yang ditetapkan pemerintah selama ini”, terangnya.
Akibat informasi dari akun Facebook mereka yang kami laporkan/adukan tersebut. Kami sebagai Kuasa Hukum PT. TBS merasa keberatan atas postingan para terlapor, karna postingan mereka itu dapat menimbulkan kebencian masyarakat kepada perusahaan PT.TBS.
“Seolah-olah PT.TBS telah membabat mangrove dan merusak lingkungan dalam mengelola perkebunan”, tutupnya.
Penulis: Muh. Efendi