Dirlantas dan Wadirlantas Polda Sulsel Terbitkan SIM C1 di Satpas Polrestabes Makassar

Makassar – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen dalam meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan beserta Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel melaksanakan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas Polrestabes Makassar, Selasa (09/06/2026)

Kegiatan tersebut berlangsung di Satpas Polrestabes Makassar dan mendapat perhatian dari masyarakat yang sedang melaksanakan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM. Kehadiran para pejabat utama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel ini menjadi contoh nyata bahwa seluruh pengendara, tanpa terkecuali, wajib memenuhi ketentuan administrasi dan kompetensi berkendara sesuai aturan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwi Marita Susanti, Kanit Regident Polrestabes Makassar Iptu Asrul Makmur, Kasi BPKB Kompol Asep beserta jajaran personel Satlantas yang memberikan pendampingan selama proses pelayanan berlangsung.

Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. Pria Budi S. I. K. M. .M.Han menyampaikan bahwa kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif dalam berkendara, tetapi juga menjadi bukti kompetensi dan tanggung jawab pengendara dalam menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

“SIM merupakan legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Selain sebagai bukti registrasi dan identifikasi, SIM juga menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta memiliki kemampuan mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder 500 CC. Kehadiran pejabat Ditlantas Polda Sulsel dalam mengikuti prosedur penerbitan SIM C1 diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwi Marita Susanti menyampaikan bahwa pelayanan di Satpas Polrestabes Makassar terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada seluruh masyarakat.

Menurutnya, setiap pemohon SIM akan melalui tahapan yang sama mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi yang memadai demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum edukasi kepada masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas dimulai dari kepatuhan terhadap aturan. Dengan memiliki SIM yang sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan, pengendara tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sulawesi Selatan.

Melalui keteladanan yang ditunjukkan oleh Dirlantas dan Wadirlantas Polda Sulsel, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan dan berlalu lintas semakin meningkat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam membangun budaya keselamatan di jalan raya serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, modern, dan terpercaya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusiasme dari masyarakat yang hadir di Satpas Polrestabes Makassar. Dokumentasi kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari diri sendiri dan menjadi tanggung jawab bersama demi terciptanya keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Exit mobile version