BERITAINDEPENDEN.COM, BANTAENG – Kegiatan pekerjaan rabat beton yang kuat dugaan menggunakan Dana Desa (DD) di Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi Selatan diduga keras adalah Proyek Siluman, lantaran tidak ada papan informasi atau papan proyek di lokasi pekerjaan tersebut.
Salah seorang warga setempat yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan bahwa pekerjaan rabat beton ini sangat ia ragukan mutu dan kualitas dari pekerjaan tersebut.Sebab pekerjaan Rabat Beton ini harusnya ada papan proyeknya dan juga ada gambar yang menjadi acuan para pekerja.
“Seharusnya kepala desa tidak menjadi pelaksana ataukah suplayer kegiatan tarsebut”, Ungkap Salah seorang warga Dusun Pico Desa Nipa Nipa. Rabu (20/11/2019)
Lanjutnya, bahwa yang ia ketahui tentang pekerjaan rabat beton seharusnya ada timbunan dan padatkan dulu baru di lakukan pengecoran, tapi yang ia lihat katanya justru timbunan tidak dipadatkan bahkan galian untuk pondasinya sangat rendah.
“Jadi saya melihat pekerjaan ini asal asalan”, Terangnya.
Ditempat terpisah, salah seorang anggota DPD BAIN HAM RI Bantaeng, Askari Lmp (Wakil ketua 1 Bain Ham RI) Menyebutkan, sangat disayangkan dan perlu dipertanyakan jika ada suatu kegiatan pekerjaan fisik demikian yang dana/anggaran tersebut bersumber dari DD (anggaran negara) tidak memasang papan informasi kegiatan/pekerjaan, karna jelas dalam aturan yang mengatur regulasi tentang setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan proyek.
“Karna dari papan proyek tersebut, menjelaskan nama kegiatan, lokasi pekerjaan (proyek), sumber dana/anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan masa waktu akhir pelaksanaan pekerjaan tersebut”, Ucapnya.
Ditambahkan lagi, jika benar demikian dalam kegiatan/pekerjaan tersebut tidak ada papan proyek, maka itu jelas-jelas sudah menyalahi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), selain dari Itu juga peraturan Menteri Pekerja Umum Nomor 29/PRT/M/ 2006 (Permen PU 29/2006) tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, dan Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerja Umum Nomor 12/PRT/M/2014 di sebutkan salah satu terkait parsyaratan penampilan bangunan/pembangunan gedung yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama informasi (papan proyek) untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran, besarannya anggaran yang di gunakan maupun volume dari kegiatan di ketahui oleh masyarakat luas/umum. selain dari Peraturan Mentri Pekerja Umum (Permen PU), Peraturan Persiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban mamasang/pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Olehnya itu, jika pelaksana maupun pemerintah desa ataukah pihak-pihak terkait tidak mematuhi aturan tersebut maka kuat dugaan kegiatan/pekerjaan (proyek) rabat beton itu di kerja asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang berlaku.
“Sehingga di himbau pada pihak-pihak berwenang atau berwajib dalam hal ini Inspektoran, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan sekiranya dapat turun kelapangan memeriksa proyek tersebut yang ada di dusun Pico Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan”, terangnya.(*)
Editor: Akmal