Jeneponto – Gabungan Kelompok Tani Bontoa Bersatu (Gapoktan) gelar rapat hasil rekapitulasi dalam penyusunan elekronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani ( e-RDKK)di kantor kelurahan Bontoa, kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto, Sulsel. Kamis (11/02/2021) sekira pukul 09.30 wita.
Dalam sambutannya, Kasi Pemerintahan Syuaib,S.sos yang mewakili Kepala Kelurahan Bontoa merasa bersyukur kepada masyarakat Kel.Bontoa yang sudah bersedia tergabung dalam kelompok tani yang tentunya menjadi syarat utama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Ini tidak terlepas dari kerjasama dari PPL Kelurahan dari dinas pertanian, Ketua Gapoktan dan dukungan dari Kepala Kelurahan Bontoa”, Ujarnya.
Lanjutnya, kami berharap kepada Ketua Gapoktan Bontoa Bersatu agar dapat memperhatikan masyarakat yang belum terdaftar dalam kelompok tani untuk dikoordinasikan kepada PPL Kelurahan.
“Insya Allah kami dari pihak Kelurahan selalu mendukung program kerja Gapoktan demi suksesnya para petani yang ada di Kelurahan Bontoa”, Tuturnya.
Sementara Ketua Gapoktan, Muh.Asri, S.Pdi mengatakan, keluhan petani di kelurahan Bontoa yang harus disikapi oleh dinas pertanian, yakni terbatasnya pengadaan pupuk bersubsidi yang tertuang dalam e-RDKK yang dianggap tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan pupuk dibandingkan dengan luas lahan para petani khususnya petani yang memiliki lahan hamparan yang ada diluar kelurahan Bontoa.
“Inilah yang menjadi keluhan Poktan binaan kami, yang memiliki lahan hamparan namun tidak tertuang dalam e-RDKK sehingga para petani terbatas untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Tentunya harapan kami perlu ada perhatian dari dinas yang terkait, menemukan solusinya supaya dapat juga jatah pupuk bersubsidi”, Terangnya.
Demikian juga pupuk bersubsidi yang ada dikios pengecer yang dominan pupuk Urea, padahal dalam e-RDKK tertuang pupuk Phonska, Za dan Petroganik.
Lanjut Ketua Gapoktan, dalam waktu yang dekat akan memfasilitasi kepada 24 kelompok tani binaannya untuk menyediakan benih bibit Holtikultura dengan sumber dana dari Gapoktan.
Supervisor kecamatan Binamu, Yulianti, S.ST menjelaskan, secara teknis kepada para ketua kelompok tani yang sempat hadir, bahwa berdasarkan regulasi yang ada, semua petani berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar di kelompok tani dan telah terinput di e-RDKK masing-masing kelompok tani.
“Itupun dalam 1 hektar lahan kebun hanya bisa dapat 5 zak dan 1 hektar lahan sawah hanya dapat 4 zak”, Jelasnya.
Muniarti M, SP.MP selaku Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL ) kelurahan Bontoa pada pertemuan tersebut mengatakan, ada 24 kelompok tani termasuk 1 kelompok wanita (KWT) yang terealisasi mendapatkan pupuk urea bersubsidi pada tahun 2021 berdasarkan hasil rekapitulasi E- RDKK dan terkait dengan keluhan petani yang di sampaikan oleh ketua Gapoktan tadi.
“Kami akan berkoordinasi dengan atasan di kantor, solusi apa yang akan di lakukan dari usulan para warga di kelurahan Bontoa”, Ujarnya.