Cirebon – Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH lakukan jumpa pers terkait tawuran yang berawal dari konten yang ada di sebuah medos mengenai ajakan untuk berkelahi / tawuran antara kelompok Team, Tepak, Sik Asik, Sultan melawan team JF (Jagasatru Famz) di jalan Petratean.
Kapolres mengatakan, setelah keduanya menentukan lokasi melalui adminnya masing-masing kemudian kelompok Sultan menghubungi kelompok Tepak dan Sik Asik untuk kumpul di Kalitanjung.
Selanjutnya tiga kelompok yang sudah berkumpul ini berangkat menuju ke lokasi tawuran/perkelahian di jalan Petratean guna berkelahi dengan kelompok JF yang sudah menunggu.
“Dalam insiden tersebut terdapat korban inisial AB als A bin AR (16 tahun) beralamat kecamatan Harjamukti”, Ucap Kapolres Cirebon Kota.
Barangbukti yang berhasil di sita diantaranya sajam jenis clurit, samurai, dan parang/golok 1 (satu) buah tongkat kayu, 1 (satu) buah potongan bambu, 3 (tiga) buah HP, dan 2 (dua) unit sp. Motor. Papar Pria asli Pasuruan jatim ini.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan dari kelompok tersebut sebanyak 20 orang yaitu KB, EMS, R, I, MH, I, MA, F, AF, AA, MR, AY, RRP, ITA, DM, BK, AS, DMD, dan AR”, Jelasnya.
Para tersangka ini di tahan berdasarkan LP/B/391/VI/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR, tanggal 22 juni 2021.
“Kepada para tersangka dijerat dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 : paling lama 10 tahun Penjara dan Pasal 170 KUHP paling lama 5 tahun, 6 bulan”, Tegas AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH
“Turut hadir dalam giat konpres Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, Kasat reskrim Polres Cirebon Kota Akp I Putu Asti Hermawan S S.IK., kanit Buser Iptu Sindy, Kasi Propam Iptu Sukirno. SH dan awak media pokja humas Ciko”, Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
Laporan : Muhammad. R. A