BERITAINDEPENDEN.COM, GOWA – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa menindak tegas pengemudi mobil yang menggunakan plat nomor palsu.
Seperti yang di temukan pagi Ini oleh Bripda Akbar Unit Turjawali Sat Lantas Polres Gowa, sebuah mobil daihatsu grandmax pick up dengan nomor polisi yang tidak sesuai aturan atau plat palsu dengan tulisan Cantik di Jalan Andi Malombassang (belakang Museum Ballalompoa), Kecamatan Sombaopu, Kab.Gowa. Rabu (26/02/2020) Sekitar Pukul 07.00 wita
Tanpa menunggu waktu lama, Bripda Akbar telah menindak pengemudi tersebut dengan penindakan tilang.
Kasat Lantas Polres Gowa, Akp Mustari, SH mengatakan, hal tersebut di lakukan guna memberikan efek jera terhadap pengemudi yang menggunakan plat nomor palsu tidak sesuai aturan.
Lanjutnya, Para pelanggar akan menghadapi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dia akan terkena pasal berlapis. Pelanggar akan dikenakan pasal 280 karena kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.
“Selanjutnya, pelanggar akan dijerat Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas”, terangnya
Dikonfirmasi di tempat lain, Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola S.IK mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak bermain-main dengan memasang plat nomor palsu pada kendaraan mereka karena hal tersebut termasuk Kategori Tindak Pidanan Pemalsuan.
Sumber: Satlantas Polres Gowa