Belawan – Disela acara Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengelar rapat koordinasi dengan aparatur penegak hukum (APH) di Sumut. Kamis, 27 Agustus 2020.
Hal tersebut seolah-olah menjawab adanya dugaan kejanggalan terkait persidangan lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Fee Pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantau Prapat senilai Rp 28 milyar lebih yang diancam Pidana dalam pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mana menimbulkan pertanyaan masyarakat (publik) khususnya di Sumatera Utara, Kamis (13/08/2020) pekan lalu.
Seperti permohonan pemanggilan paksa diajukan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan pemanggilan paksa terhadap Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe, untuk hadir menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat dan permohonan pemanggilan paksa sebelum sidang lanjutan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Plt Kadis Perkim Labuhan Batu Paisal Purba dan stafnya Jefri Hamsyah sebagai terdakwa itu ditutup hakim, Jumat (28/8).
Sidang lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pembangunan pekerjaan Gedung D RSUD Rantauprapat dengan terdakwa Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba dan Jefri Hamsyah selaku staf kembali digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8) sore.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari petugas polisi yang melakukan penangkapan serta saksi lainnya yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Namun sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Hasan Muhammad dan Riamin Natalin Tambunan kembali menghadirkan saksi korban Ilham Nasution yang pada sidang sebelumnya sudah didengarkan keterangannya.
Menurut jaksa, Ilham dihadirkan kembali untuk mengkonfrontir keterangannya mengenai surat yang menyatakan cek senilai Rp1,4 miliar itu bukan termasuk barang bukti yang disita.
Ilham mau menjelaskan bahwa penyidik memasukkan itu sebagai barang bukti, tapi Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata menolak Ilham untuk didengarkan kembali keterangannya.
Majelis hakim kemudian membuka persidangan untuk saksi-saksi lainnya.
Di persidangan, saksi polisi dari Polda Sumut membenarkan telah menangkap kedua terdakwa atas laporan pengaduan masyarakat (dumas). Saksi mengaku mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
“Yang pertama kami tangkap terdakwa Jefri. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya terdakwa Paisal datang menyerahkan diri,” ucap saksi.
Sebelum persidangan ditutup, jaksa bermaksud menyampaikan berkas permohonan pemanggilan paksa Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe untuk menjadi saksi di persidangan. Namun, majelis hakim menolaknya.
Majelis hakim meminta jaksa agar kembali mempertanyakan kepada orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu itu kenapa tidak hadir.
“Tanya dulu apa alasannya tidak hadir. Kalau dia (Bupati Labuhanbatu) sakit bagaimana. Jangan asal main paksa aja,” kata hakim Jarihat sembari menyerahkan berkas permohonan jaksa.
Penolakan majelis hakim itu, Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu M Khusairi mengatakan JPU akan tetap meminta majelis hakim memanggil paksa Bupati Labuhan Batu karena kesaksiannya penting untuk didengarkan.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, M Khusairi terkait sikap hakim tersebut mengatakan JPU akan tetap meminta panggil paksa karena itu hal yang penting.
JPU juga menjelaskan,tiga kali panggilan secara wajar yang dilayangkan ke Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe sama sekali tidak digubris, tanpa ada penjelasan dari orang nomor satu Labuhanbatu.
“Berdasarkan Pasal 159 ayat 2 KUHAP, hakim memiliki kewenangan memanggil paks Bupati Labuhanbatu. Prinsipnya semua orang kan sama derajat dan kedudukannya di mata hukum,” tegasnya.
Sekedar informasi dalam pemberitaan, pada hari Rabu (26/8/2020) Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, menerima Penghargaan Penalis Talkshow Praktik Baik Pencegahan Korupsi pada program Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) Tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28/8/2020, Muswarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Labuhanbatu X menetapkan Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu yang terpilih secara aklamasi.
Tanggapan Pengiat Anti Korupsi Lsm Cifor menyikapi hakim menolak permohonan jaksa, Ketua Umum DPP LSM Ketum Dewan Pimpinan Pusat LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin-Angin saat mengikuti dan memantau jalannya persidangan lanjut kasus OTT berpendapat.
Mengenai permintaan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu M Khusairi mengatakan JPU akan tetap meminta majelis hakim memanggil paksa Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe guna memberikan kesaksian itu hak Jaksa sebagai Penuntut Umum dan sah secara hukum.
Dikutip dari informasi, bahwa Jaksa adalah sebagai Penuntut Umum berhak melakukan permintaan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya terhadap suatu perkara untuk diperiksa dengan tujuan untuk memastikan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan sesuai dalam Pasal 80 KUHAP dan Penuntut berhak untuk mengajukan permintaan baru terhadap suatu putusan praperadilan pada tingkat penyidikan, agar diadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum sesuai dalam Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP.
Apakah dapat dihukum yang tidak mau jadi saksi dalam suatu tindak pidana karena tidak mau direpotkan?. Sedangkan, ia sendiri mengetahui secara langsung kejadian tersebut?.
Beradasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut : Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Artinya, putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka /atau terdakwa.” Ketus Ismail Alex.
Ancaman Pidana bagi saksi apabila diantara saksi memberikan keterangan Palsu terkait kasus OTT Fee Pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantau Prapat senilai Rp 28 milyar lebih dan ancaman Jaksa Penuntut Umum, Pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ismail Alex, enggan memberikan komentar. Dia mengatakan, dikutip informasi dalam memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP khususnya ayat (1) jo ayat (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu /atau Keterangan Palsu.
Ayat 1 berbunyi Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jo Ayat 2 berbunyi Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mencermati ancaman Pidana dalam pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ini diberitahukan kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan.
Saat ini kalangan publik sedang memantau dan DPP Lsm Cifor memberikan saran dan kritik sekaligus mendesak Pimpinan Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat seolah-olah JPU berhasil ungkap pasal korupsi dengan mengajukan permohonan Hakim untuk pemanggilan paksa Bupati Labuhan Batu.
“Padahal publik mengatahui untuk ungkap aktor besar dan aktor-aktor lainnya melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan Audit dibalik kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat dan permohonan pemanggilan paksa sebelum sidang lanjutan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Plt Kadis Perkim Labuhan Batu Paisal Purba dan stafnya Jefri Hamsyah sebagai terdakwa sesuai UU yang berlaku”,tegas Ismail Alex. (Hans. M)