SIDRAP – Layanan birokrasi pertanahan yang sering kali dianggap sulit, rumit, berbelit dan memakan waktu lama menyebabkan masyarakat enggan mengurus keperluan pertanahannya sendiri di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota hingga akhirnya meminta bantuan para notaris di daerahnya.
Namun hal itu di tepis oleh Ardiansyah salah satu warga Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Panca Rijang yang mengaku bahwa pengurusan di BPN Sidrap tidak sulit seperti yang di bayangkan masyarakat.
“Saat saya mengurus sertifikat hak milik (SHM) secara mandiri di BPN Sidrap saya tidak di sulitkan dan alur dari proses layanan surat sangat jelas dan tidak membingungkan. Dengan begitu saya sangat terlayani dengan baik oleh petugas BPN Kabupaten Sidrap”, Ujarnya. Jumat (24/09/2021).
Ardiansyah mengaku saat pertama ia datang para petugas menerimanya dengan baik dan ramah. Ia juga merasa sangat nyaman dengan fasilitas yang disediakan oleh BPN kabupaten Sidrap yang sangat lengkap dan membuat nyaman selama berada di kantor BPN Sidrap.
“Untuk saat ini pelayanan di Kantor BPN Sidrap sudah sangat bagus dan mengalami peningkatan yang sudah luar biasa selama di tangan Kepala Kantor BPN Sidrap yang baru bapak H. Muhammad Naim yang baru beberapa bulan menjabat”, Terangnya.
“Dengan begitu, saya harap masyarakat bisa langsung mengurus sendiri ke Kantor BPN Sidrap tanpa perantara atau bantuan calo,” Harapnya.