Cirebon – Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang di miliki perorangan ataupun home industri.
Kabid UMKM dan Koperasi Dinas Perdagangan UMKM kota Cirebon Maharto saat di temui di ruangan kerjanya untuk konfirmasi mengenai kegiatan yang terkait mengatakan, dengan program ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah di jalankan.
“Dalam pelaksanaan UMKM tidak di pungut biaya sepeserpun, kalau ada pungutan biaya itu diluar tanggung jawab kami”, ungkap Maharto. Senin (14/12/2020).
“Semoga bantuan yang sudah tersalurkan bisa membantu masyarakat dan bisa di manfaatkan sebaik – baiknya”, Harapnya.
Lanjutnya, Namun untuk mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BPUM) harus memiliki 5 ( lima) kriteria yaitu Warga Indonesia, Mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK), Mempunyai Usaha Mikro, Bukan ASN,TNI/POLRI Serta Pegawai BUMN/BUMD, Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kur, juga tidak memiliki saldo tabungan lebih dari Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah).
“Jika memenuhi syarat silahkan daftar di online / offline. Jika pendaftaran Offline bisa melalui Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UMKM, koperasi yang sudah disahkan oleh badan hukum, kementrian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dalam pasal VI yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi untuk pengembangan usaha dengan memberikan insentif bagi UMKM dalam mengembangkan tekhnologi dan kelestarian lingkungan hidup”, Ujarnya.
Laporan : Arif Prihatin