Jaga Kelancaran Arus Lalin, Satlantas Polres Palopo Gelar Gatur di Sejumlah Titik

Palopo — Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Palopo terus mengintensifkan kegiatan pengaturan pagi di sejumlah titik rawan kepadatan.

Giat tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, personel Sat Lantas Polres Palopo melaksanakan pengaturan dan pelayanan kepada masyarakat di kawasan Pertigaan Pos Palopo.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pengaturan arus kendaraan di jam sibuk, khususnya saat masyarakat memulai aktivitas pagi hari.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan teguran kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, maupun tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Teguran yang diberikan bersifat humanis sebagai upaya edukasi agar masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam berkendara.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kegiatan pengaturan pagi ini rutin kami laksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya di titik-titik yang rawan kemacetan. Selain itu, kami juga memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang melanggar sebagai bentuk edukasi agar lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar AKP Deny Kurniawan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, karena keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi arus lalu lintas di wilayah Kota Palopo tetap lancar, aman, dan kondusif, serta mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.***

Exit mobile version