GOWA – Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Gowa melakukan Gelar perkara di ruang kerja Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa. Rabu (5/1/2022) pagi.
Adapun gelar perkara di pimpin langsung oleh Kanit Gakkum Ipda Ahmarullah Sahran yang dihadiri oleh para Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Gowa.
Gelar perkara tersebut memaparkan perkara kecelakaan yang terjadi pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan Sultan Hasanuddin Kel.Pandang pandang Kec.Sombaopu Kab.Gowa apakah layak dinaikkan ke pengadilan.
Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan antara kendaraan Mitsubishi Pajero dengan Toyota Avanza yang mengakibatkan kerusakan materil pada kedua kendaraan.
Kanit gakkum Satlantas Polres Gowa Ipda Ahmarullah sahran mengatakan, kegiatan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini sebagai tahapan dari proses penyidikan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Sehingga nantinya penyidik dapat menentukan secara pasti langkah-langkah hukum yang diambil guna menghindarkan penyidik dari upaya pra peradilan, dan dengan adanya gelar perkara ini maka akan memudahkan komunikasi antar penegak hukum untuk mencapai efesiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi,” Ujarnya.
Selain itu, Gelar perkara ini juga untuk mendengar penjelasan dari penyidik yang menangani perkara Laka Lantas dan menerima masukan serta pertimbangan dari narasumber dan peserta gelar yang hadir.
“Nantinya hasil yang diperoleh dalam gelar perkara ini akan dijadikan acuan oleh penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ipda Ahmarullah.
“Dengan gelar perkara ini diharapkan segala kendala dan permasalahan yang akan timbul dapat diantisipasi sesuai prosedur dan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat terlayani dan memahami bagaimana prosedur yang sebenarnya dalam penanganan laka lantas,” Jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa Ipda Ahmarullah Sahran.