Bone – Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK didampingi Kasatres Narkoba AKP Zaki,S.IK pimpin langsung jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat 86,00 Gram di halaman Markas Polres Bone. Senin (21/06/2021).
Kapolres Bone dalam sambutannya mengatakan bahwa, pemberantasan narkoba akan terus di galakkan sebagai perintah langsung Presiden Republik Indonesia untuk perang terhadap narkoba tanpa pandang bulu, bukan hanya kepada masyarakat tapi juga kepada anggota Polri sendiri.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga terhadap anggota kami sendiri. Oleh karena itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat dan rekan media tentunya dalam mendukung kami dalam pemberantasan narkotika di Bone,” Ujar Try Handako.
Kasatres Narkoba AKP Zaki,S.IK menjelaskan, pengungkapan sabu dengan berat 86,00 gram berawal dari penangkapan YH (40 tahun) dikediamannya di Jalan Latenri Tappu, Keluarahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone oleh Tim Satresnarkoba pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, pukul 18.30 wita.
Saat diamankan, YH bersama barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk xiaomi, satu lembar tissue, dua bungkus sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastic klip bening, dua sachet sabu ukuran sedang, satu buah timbangan digital merk malboro lights, satu buah sendok takar sabu, satu buah ATM BRI dan tujuh lembar struk bukti transfer.
“Pada saat akan pengembangan terhadap kasus yang telah dilakukan, pelaku YH melakukan perlawanan sehingga personel Satresnarkoba Polres Bone melakukan tembakan peringatan tiga kali ke udara namun tidak diindahkan oleh pelaku, maka dilakukan tindakan terukur, kemudian pelaku dibawa ke RSUD Tenriawaru Bone untuk perawatan pada luka yang dialami”, Jelas Kasatres Narkoba.
Jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di hadiri oleh Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Asistem 3 Pemkab Bone, Dan Yon C Brimob Bone, Kalapas Watampone, Kejaksaan Negeri Bone, dan para undangan lainnya.
Editor: Vera Eka