PAREPARE — Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar kegiatan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare di Ruang Lobi Polres Parepare, Jalan Andi Mapattola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (7/8/2026)
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan serta dukungan terhadap pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare secara yustisi. Langkah penindakan ini rencananya direalisasikan melalui mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat bagi Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel atau melakukan pelanggaran setelah sebelumnya diberikan sosialisasi dan pembinaan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Wakapolres Parepare Kompol Saharuddin, S.H., M.H., M.Si., Kabag Ops Kompol Selamet Paryanto, S.Pd., M.Si., Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., Kasat Lantas AKP Rusdi Yunus, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Muhammad Habir, S.H., Kasi Hukum AKP Said Abdullah, serta KBO Sat. Intelkam Ipda Yunus Shentha, S.Sos.
Sementara itu, hadir mewakili Pemerintah Kota Parepare yaitu Kepala Dinas Perdagangan Hj. Andi Wisnah, T, S.E., M.Si., Kepala Dinas Ketenagakerjaan Laode Arwah Rahman, S.Pd., M.Si., Kasatpol PP Ulfa Lanto, S.STP., Kabag Hukum Hj. Nurwana, S.H., Kabid Lalin Dishub Andi Sinrang, beserta personel Satpol PP Pemkot Parepare.
Melalui sinergi antarinstansi ini, penertiban ruang publik dan penegakan aturan di wilayah Kota Parepare diharapkan dapat berjalan lebih tegas, terukur, dan humanis guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
