PAREPARE – Kapolres Parepare AKBP Arman Muis,SH.,SIK.,MM didampingi oleh Waka Polres Kompol Muntalib, Kabag Ops Kompol Burhanuddin dan Kasat Reskrim IPTU Setiawan Sunarto pimpin Press Release di Loby Mapolres Parepare. Selasa (15/8/2023).
Dalam press release, Kapolres Parepare menyampaikan bahwa, Personel telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang dilakukan terhadap orang atau barang yang terjadi di pasar Lakessi.
“Adapun Pelaku yang diamankan ke Polres Parepare berinisial A dan S dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 ayat 1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, Ujarnya.
Lanjut Kapolres Parepare, Pelaku Kekerasan dilakukan bersama sama tehadap orang atau barang juga terjadi pada kamis 7 agustus yang kejadiannya di Lakessi dengan Pelaku LUS dan AM.
“Kedua pelaku juga telah diamankan ke Polres Parepare dengan pasal yang sangkakan yaitu 170 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan”, Jelas Kapolres Pare.
Selain kekerasan, juga telah terjadi Tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku perempuan ER dengan barang bukti toyota agya warna putih yang telah diamankan ke Polres Parepare
“Atas Perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 373 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak 900 ratus ribu rupiah”, Terangnya.