PINRANG – Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Mangopo Mansyur dan Kasi Humas AKP Darwis Manniaga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,87 Kilogram.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., dalam konferensi pers mengatakan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan informasi dari masyarakat.
“Barang haram seberat 1,87 kg atau senilai Rp2,5 miliar itu diamankan dari tangan terduga pelaku berinisial SM, yang ditangkap di wilayah Pinrang saat bersiap menuju Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Ini pencapaian penting dalam upaya kami memberantas narkoba di wilayah Pinrang,” ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur, SH., MH. menambahkan bahwa SM sudah bersiap berangkat ke Morowali dan menunggu mobil sebelum akhirnya diamankan. Ia menyatakan, kesigapan petugas menjadi kunci penangkapan tersebut.
“Tersangka SM kini dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati”, Terangnya.
Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba demi meminimalisir peredaran narkotika di daerah tersebut.
