Gowa – Kapolsek Barombong Polres Gowa Akp Rusdi R Tata di dampingi Kanit Bimmas Ipda Haryana melakukan himbauan dan sosialisasi Protokol Kesehatan terkait penanggulangan penyebaran wabah virus covid 19 di PT. Megah Mitra Energi Sejahtera. Kamis (03/07/2020) siang.
Sosialisasi tentang Protokol Kesehatanuntuk kali ini menyasar di PT. Megah Mitra Energi Sejahtera di Kalukuang Tinggimae kec Barombong atau tempat yang banyak aktifitas warganya untuk memberikan himbauan Sosialisasi untuk mewajibkan para pekerjanya agar pakai Masker
Nampak Kapolsek Barombong Akp Rusdi Rahim mengimbau kepada para pekerja di pengisian Gas PT Megah Energi agar tetap wajib memakai Masker serta memperhatikan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan Virus Corona.
“Ayo bapak semuanya agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak atau physical distancing saat bekerja atau lagi berkumpul dan jangan lupa pakai masker setiap keluar rumah,” ajak Kapolsek.
Tak hanya itu juga Kapolsek Barombong bersama anggotanya juga memberikan penegasan bahwasanya nanti memakai Masker adalah wajib disaat Pandemi Corona dan bagi yang melanggar akan dikenakan denda.
Kapolsek berharap dengan kegiatan rutin mensosialisasi kepada masyarakat akan menumbuhkan kesadaran warga masyarakat kab. Gowa khususnya Barombong untuk bersama melawan penyebaran virus corona atau covid-19 karena ini semua demi keselamatan dan kebaikan bersama.
Sumber: Humas Polsek Barombong