BERITAINDEPENDEN.COM, GOWA – Kapolsubsektor Bonsel Iptu H. Abdullah DM, SH.MH menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan antara dua bersaudara karena harta warisan di Dusun Sapoletana Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa. Selasa (04/02/2020).
Penganiayaan ini dilakukan oleh Lel. Ismail Dg Limpo (41), pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Pannujuang Desa Jipang, Kec. Bontonompo Selatan, Kab.Gowa terhadap keluarganya sendiri Lel. Abd Muin Dg Sewang (51), pekerjaan security BNI Takalar alamat Kel. Bontoramba, Kec. Bontonompo Selatan, Kab.Gowa.
Sementara, Lel. Dg Limpo, (43), pekerjaan tukang becak, alamat Dusun Sapoletana, Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa menjadi saksi atas penganiayaan dua bersaudara tersebut.
Kapolsubsektor Bonsel mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika keponakan pelaku a.n per Lebang yang bertempat tinggal di belakang rumah pelaku hendak mencuci di keran air yang berada di samping rumah pelaku namum pelaku yang keberatan.
Kemudian melarang per. Lebang untuk mencuci di samping rumahnya dan langsung menutup keran air tersebut. Per. Lebang kemudian memberitahukan hal tersebut kepada korban Lel. Abd Muin Dg Sewang yang merupakan omnya.
Korban Lel. Dg Sewang kemudian mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk mempertanyakan hal tersebut, sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban dan beberapa saat kemudian pelaku keluar meninggalkan rumahnya, akan tetapi korban kemudian mengikuti pelaku.
Pada saat melintas di depan kuburan Dusun Sapoletana Desa Jipang (TKP), pelaku yang menyadari diikuti oleh pelaku langsung menghentikan motornya dan mendekati korban.
Selanjutnya terjadi perkelahian antara keduanya. Pelaku yang pada saat itu membawa sebilah parang kemudian memarangi korban sebanyak 1 kali yang mengenai bagian belakang kepala korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada kepala bagian belakang, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Bontonompo guna mendapatkan perawatan medis.
“Penganiayaan tersebut terjadi karena antara korban dan pelaku memang terlibat masalah sebelumnya yakni memperebutkan hak waris atas rumah peninggalan orang tua mereka yang saat ini sedang dikuasai oleh pelaku”, terang Kapolsubsektor.
Sumber: Kapolsubsektor Bonsel