LUWU – Satres Narkoba Polres Luwu duduk bersama dengan penyedik dan keluarga Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Tangguh Wanua Maballo Lamunre Tengah Kabupaten Luwu untuk memberikan sosialisasi Penanganan Perkara. Senin (28 Agustus 2023).
Duduk bersama dilanjutkan gelar perkara dipimpin Kasat Narkoba IPTU Abdianto, S.Sos dimana sebelumnya Tim Sat Narkoba Polres Luwu melakukan penangkapan terhadap Penyalahguna Narkotika.
Dihadapan Penyidik Narkoba, Kasat Narkoba mengigatkan untuk mempedomani dan melaksanakan Perkap Nomor 8 thn 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Iptu Abdianto mengatakan bahwa hasil rekomendasi gelar perkara menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Korban penyalahguna Narkotika.
“Sengaja digelar di Posko Kampung Tangguh ini, karena merupakan tempat diskusi bersama untuk mensosialisasikan aspek penanganan hukum Tindak Pidana Narkotika khususnya dalam rangka keadilan restoratif”, Ujar Abdianto.