SOPPENG – Timsus Polres Soppeng berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan secara Online di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Lapadde,mKecamatan Ujung, Kota Pare-pare. Rabu 31 Desember 2024 pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman Matasa.SH.MH bersama personil gabungan Resmob dan Unit Tipidter.
Adapun nama ketiga tersangka tersebut, IT (20) Alamat Jl. Keterampilan, Kec.Bacukiki, MF (19) Alamat BTN. Salo Padde, Kel.Padde, Kec.Ujung, DRWN (22) Alamat Jalan Jendral Ahmad Yani, Kel.Lapadde, Kec.Ujung.
Kasat Reskrim AKP Nurman mengatakan bahwa, kejadian berawal pada hari Sabtu 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di Jl. Abd.Muis, Kel.Botto Kec.Lalabata, Kab.Soppengmkorban ingin Membeli Handphone Melalui Aplikasi Facebook yang dimana Korban Bertukar Wa Dengan Pelaku.
“Disitulah korban menayakan harga dan Spesifikasi dari Handphone Merek Iphone Tersebut Setelah Korban Menyetujui dan Mentransfer Uang Sebanyak 3 (tiga) Kali Transfer dengan Total RP.6.000.000 (enam juta rupiah) Setelah Itu Pelaku Memblokir Nomor Kontak Korban”, Ujarnya.
Kemudian,mdari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan Melaporkannya Ke Mapolres Soppeng. Tak perlu waktu lama, pada hari Senin 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wita berdasarkan dari hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana Penipuan sedang berada Wilayah Hukum Polresta Pare-Pare dan kemudian anggota bergerak ke Kota Pare-Pare dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.
“Setelah pukul 21.00 Wita dilakukan koordinasi dan anggota menemukan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani selanjutnya anggota bergerak ketempat tersebut dan setelah sampai anggota menemukan pelaku, dan kemudian setelah itu pelaku tindak pidana penipuan online tersebut diamankan dan dilakukan introgasi awal”, Jelasnya.
Dari hasil introgasi, ke-3 (ketiga) terduga pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana Penipuan Online melalui Aplikasi Facebook modus jual beli handphone sebagaimana yang dilaporkan oleh korban
Adapun barang bukti diamankan petugas, 1 (satu) Unit Handphone dengan merek Iphone 11 Promax warna Gold, 1 (satu) Unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Biru navy, 1 (satu) Unit Handphone dengan merek Iphone 13 Pro warna putih dan 1 (satu) Buah buku rekening Bank Bri Simpedes.
“Ketiga tersangka di kenakan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Terangnya.
