MAKASSAR – Proses Pengesahan STNK Tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) sementara untuk Perpanjangan SIM A dan C dapat melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang semuanya sudah dapat di unduh di Play Store untuk Android dan App Store untuk IOS.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan bahwa, hadirnya kedua aplikasi ini dalam rangka percepatan kemudahan Pelayanan Pengesahan STNK tahunan dan Pajak Tahunan melalui Aplikasi SIGNAL dan perpanjangan SIM C dan A melalui Aplikasi SINAR.
“Aplikasi Sinar masih terfokus pelaksanaanya di Satpas Polrestabes Makassar sedangkan Pelaksanaan aplikasi Signal sudah secara Nasional disetiap Polres/Tabes”, Ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. Rabu (25/05/2022).
AKBP Erwin Syah, S.I.K menambahkan, pelaksanaa aplikasi ini dibutuhkan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan Aplikasi Sinar dan Signal yang berbasis digital ini.
“Diharapkan disetiap Polres/Tabes agar selalu mensosilasisikan aplikasi tersebut agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan mudah, cepat, aman dan bisa dilakukan kapan saja serta dimana saja”, Harap Kasubdit.