BERITAINDEPENDEN.COM, MAKASSAR- Pelapor kasus Undang-Undang ITE yang sementara berproses di Polres Gowa DR. Nur Syamsiah kembali mendatangi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR. Muhammad Nur, SH, MH & Associates dengan membawa bukti baru yang terkait percakapan member group yang melibatkan DR. Ramsiah CS.
Bukti yang di serahkan oleh Pelapor DR. Nur Syamsiah di terima oleh Djaya Jumain, SKM, SH yang di saksikan oleh Imam Sofyan, SH di Citraland Celebes.Sabtu (26/10/2019).
Pelapor DR. Nur Syamsiah menyatakan tidak membuka pintu maaf atau mediasi kepada tersangka dan member whatsapp lainnya yang kuat dugaan mereka juga terlibat dan harus di proses hukum.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Imam Sofyan, SH mengatakan akan mengawal dan menjalani proses hukum sesuai yang diamanakan kliennya yakni DR. nnNur Syamsiah.
“Rencananya dalam waktu dekat kuasa hukum pelapor akan mendatangi penyidik yang menangani kasus tersebut sekaligis menyerahkan bukti baru yang di terimanya,” tutupnya.