Maros – Berdasarkan laporan LSM Sorot Indonesia di Kejati Sulsel terkait empat pekerjaan yang menggunakan anggaran dana desa Tunikamaseang, kecamatan Bontoa, kabupaten Maros telah di proses. Sabtu (14/11/2020).
Sorot Indonesia membenarkan bahwa Desa Tunikamaseang telah ia laporkan berdasarkan bukti- bukti yang ia lampirkan di Kejati Sulsel dan berharap agar pelaporanya ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku
LSM Sorot Indonesia Ismar, SH mengatakan bahwa, diduga pekerjaan di desa Tunikamaseang bermasalah dan harus ditindak lanjuti, ini selaku kontrol sosial agar kepala desa yang lain dapat bekerja dengan baik sehingga tidak ada lagi oknum kepala desa yang mempermainkan anggaran dana desa.
“Kami menghimbau kepada bapak kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar menindak lanjuti pelaporan kami,”Tegas Ismar SH.
Terpisah dengan petugas pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel Icha pada saat dikonfirmasi melalui via WA mengatakan bahwa Pelaporan Desa Tunikamaseang Maros itu telah di serahkan ke Maros akan tetapi masih menunggu proses suratnya karena Pak Wiliam baru abis cuti.
Di tempat terpisah, kasi Intel Kejari Maros Dhevid Setiawan, SH., MH pada saat dikonfirmasi terkait surat dari Kejati mengatakan bahwa, surat tersebut belum ada dan nanti di pertanyakan terkait surat dari Kejati.
“Kami belum terima surat dari kejadi, kami akan pertanyanya terkait surat yang dimaksud dari kejati,”Jawab Dhevid.