Sinjai – Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah.
Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota salah satunya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai yang di nahkodai Drs H.Abd Hafid M Talla M.AP.
Abd Hafid menunjukan sikap tidak ribet dalam hal pelayanan, hal tersebut terlihat saat baru saja malaksanakan rapat diruang kerjanya bersama kepala Sub Bag TU,nPlh Kasi Penmad, Analis Kepegawaian dan salah satu Kepala Madrasah MtsN di Kab.Sinjai. Senin (5/7/2021) siang.
Saat hendak menuju pintu utama, tiba-tiba seorang Tenaga Pendidik pada Madrasah mendekatinya dan rupanya Tenaga Pendidik tersebut membawa berkas yang butuh tanda tangan Kakankemenag Sinjai.
Tidak berpikir panjang, Abd Hafid langsung melayani tenaga Pendidik tersebut. Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pun jadi tempat orang nomor satu dijajaran Kemenag Sinjai untuk menandatangani berkas.
Kualitas pelayanan terbaik manakala pelayanan dapat diberikan dengan cepat, tepat,singkat, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan tanpa memperpanjang waktu berlama-lama.
Hal penting dalam pelayanan melalui yaitu mempercepat waktu pelayanan, mempermudah pelayanan yang selama ini dirasa rumit oleh masyarakat.Namun, tetap dengan kualitas pelayanan yang terbaik.
“Selama mempercepat dan mempermudah pelayanan masih bisa dilakukan maka jangan menyusahkan dan menyulitkan masyarakat dalam pelayanan di Kemenag Sinjai”, Ujar Kakan Kemenag Sinjai.
“Mari kita bekerja dengan ikhlas, tanpa beban dan paksaan serta prosesnya dinikmati agar tidak ada kata berakhir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan memilih-milih kepada siapa akan diberikan pelayanan karena semua harus mendapatkan pelayanan tanpa pandang bulu sehingga citra Kemenag dalam urusan pelayanan bisa menjadi salah satu yang terdepan,“ Terangnya.