Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Toraja Utara dalam menguak kasus tindak pidana pembunuhan yang sempat menggegerkan warga. Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil meringkus tiga orang pria pelaku pembunuhan di wilayah Kecamatan Tikala dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, S.H., didampingi Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, S.H., Panit II Unit Polsek Rantepao AIPDA Febrianto, serta Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa. Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan La’bo, Sanggalangi’, Toraja Utara, pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (19/07/2026) dini hari di Jalan Poros Tikala-Rantepao, Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Korban diketahui bernama Elius Sonda Randanan (18), warga Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban awalnya pamit ke pasar malam bersama rekan-rekannya. Usai dari pasar malam, Korban sempat singgah di rumah temannya di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, sebelum akhirnya berpamitan untuk pulang lebih awal. Namun, Korban tidak kunjung sampai di rumah.
Pagi hari, pihak keluarga dikagetkan oleh unggahan di media sosial mengenai penemuan mayat di Jalan Poros Tikala. Pelapor yang merupakan paman Korban, Anton Salosso’ (51), bersama pihak keluarga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengonfirmasi identitas Korban, sebelum akhirnya resmi melayangkan laporan ke Polres Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H, membenarkan kejadian tersebut. Usai menerima laporan dari Keluarga Korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk awal, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tak butuh waktu lama, tim gabungan melacak keberadaannya dan mengepung lokasi persembunyian mereka di kediaman orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Sanggalangi’, jelasnya.
“Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yakni HP (22) warga Tikala, YS (23), warga Tikala, dan NT (29), warga Kesu’ tanpa adanya perlwanan”, terang Kasat Reskrim.
Diungkapkannya, dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pembunuhan tersebut. Adapun motif di balik tindakan keji ini didasari karena dendam lama yang dipendam oleh terduga Pelaku terhadap Korban.
Turut disita oleh Petugas sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pisau yang sebelumnya digunakkan melakukan pembunuhan, 3 unit sepeda motor milik para Pelaku dan Korban, Pakaian yang digunakan para Pelaku saat kejadian, serta Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)
