Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk sepasang suami istri pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu bernama NO alias Ato (33) dan ML alias Mira (25) di jalan Cendrawasih Kota Makassar. Senin (02/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan, Polisi menyita barang bukti 11 (sebelas) sachet kristal bening yang diduga sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu.
Penangkapan sepasang Suami Istri ini NO alias Ato (33) dan ML alias Mira (25) berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Cendrawasih Kota Makassar. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk pelaku tersebut.
” Tersangka telah diamankan ke Mapolres Pelabuhan Makassar dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Terang Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)