Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Empat orang terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan Griya Efata, Jl. Andi Paso, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Selasa 18 Agustus 2026.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AP (30), RI (33), HR (29), dan MR (27). Mereka diamankan setelah Tim Satresnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan surveillance berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin, didampingi Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim bersama personel Satresnarkoba, kemudian mendatangi lokasi dan menemukan keempat terduga pelaku berada di dalam rumah dengan aktivitas yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram, serta 3 unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh secara patungan dengan nilai Rp2 juta dari seorang lelaki berinisial R.
Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dan pembayaran secara transfer.
Barang yang diduga sabu tersebut kemudian diperoleh dengan sistem tempel, yakni pelaku menerima petunjuk lokasi melalui aplikasi maps untuk mengambil barang yang telah disimpan di sekitar Kompleks Perumahan Nelayan, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
Keempat terduga pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan pemasok berinisial R. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegas IPTU Amiruddin.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Personil Polres Palopo juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Sementara itu, sejak AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K. menjabat sebagai Kapolres Palopo, Satresnarkoba Polres Palopo telah mengamankan 8 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan total 13 orang tersangka.
Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palopo.***
