Pelaku Pembusuran di Amankan Sat Reskrim Polres Palopo

Palopo – Tim URC Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan terhadap anak menggunakan busur, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Terduga pelaku berinisial F (16) diamankan di Komp. Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan setelah Tim URC melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Andi Kaddi Raja, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.00 WITA. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Tiba-tiba, terduga pelaku yang berjalan kaki keluar dari arah lorong dan mengeluarkan ketapel beserta anak panah busur, kemudian menembakkannya ke arah korban hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lubang dan robek pada telapak tangan kiri.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, Tim URC memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Komp. Cempaka, Kelurahan Pajalesang. Tim kemudian menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Ridwan.

Saat diamankan, F mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menembakkan anak panah busur.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Palopo dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa atau menggunakan senjata tajam dan busur yang dapat membahayakan orang lain.***

Exit mobile version