MAKASSAR – Dalam rangka menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pelatihan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) kepada para Kasat Lantas jajaran, Kanit Turjawali serta personel Ditlantas di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel. Jumat (11/8/2023).
Dirlantas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (KBP) Dr. I Made Agus Prasatya SIK, M. Hum mengatakan bahwa, Pelaksanaan pelatihan dilakukan selain persiapan pengamanan pemilu serentak pada 2024 mendatang.
“Selain dalam rangka kesigapan jelang pemilu serentak, juga sebagai upaya untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik”, Ujar Dirlantas Polda Sulsel
Dirlantas Made Agus juga menekankan kepada para kasat lantas untuk terus melakukan sosialisasi sistem uji praktik SIM yang baru dimana ujian praktek angka delapan dan zigzag telah dihapus.
“Sistem Uji praktek SIM tidak di pungut biaya selain yang telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, tentang jenis tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Yang tak kalah penting lainnya adalah melaksanakan pelatihan terhadap pemohon uji SIM yang tidak lulus,” tambahnya.
Lebih lanjut, KBP Made Agus menekankan pada personel untuk terus berusaha dan berupaya meningkatkan ketrampilan, kemampuan dan profesionalisme dan tidak berlebihan.
“Hindari hedonisme atau gaya hidup yang berlebih dan flexing, pamer berlebihan. Tetaplah berpola hidup yang sederhana”, Ajak Dirlantas Polda Sulsel.
Made Agus berharap agar jajarannya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcar Lantas. Serta selalu berupaya dan menciptakan ketertiban berkendara yang aman dan nyaman.
“Tetap melakukan gatur atau tugas pengaturan, baik pagi maupun sore. Selain itu, blue light patrol pada malam hari harus ditingkatkan. Selalu mengawal rombongan iring-iringan jenazah untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat, Polantas harus siap hadir”, Jelas Dirlantas.
Dirlantas Polda Sulsel melanjutkan,n dalam mengatur dan menertibkan lalu lintas, prosedur penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum berlalu lintas harus memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat.
“Dalam melakukan penilangan, tilang konvensional perlu dilakukan pendekatan tematik, serta ada pengawas dari perwira, pembayaran langsung ke bank atau sidang Pengadilan. Untuk tilang elektronik atau ETLE dilakukan melalui sarana camera statis, mobile on board dan mobile handheld”, Turu Dirlantas.
“Dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, penyidik dalam mencari serta mengumpulkan bukti harus mampu membuat terang lakalantas untuk menemukan tersangkanya. Disini diperlukan penyidikan lakalantas yang transparan dan akuntabel”, Terangnya.