Personel Polres Sidrap Amankan Seorang Pria Yang Lakukan Penipuan ke Warga Pitu Riawa, Ini Modusnya

SIDRAP — Modus penipuan melalui media elektronik kembali terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kali ini, pelaku diduga memanfaatkan harapan sebuah keluarga yang hendak menerima calon menantu dengan berpura-pura sebagai seorang ibu yang akan datang melamar anak perempuan korban.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang petani Remmang (43), warga Kecamatan Pituriawa, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Sidrap.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/483/VIII/2026/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 29 Juli 2026.

Peristiwa bermula ketika korban yang sebelumnya tidak mengenal maupun pernah bertemu dengan pelaku tiba-tiba menerima telepon dari seorang perempuan menggunakan nomor telepon tertentu.

Perempuan tersebut mengaku bernama HJ. Kasma dan menyebut tinggal di Tanrutedong. Dalam percakapan, perempuan itu mengaku memiliki seorang anak laki-laki bernama Adi dan bermaksud melamar anak perempuan korban.

Komunikasi kemudian berlanjut beberapa kali hingga kedua pihak sepakat untuk mempertemukan anak masing-masing. Namun, pada hari yang telah disepakati, situasi justru berubah menjadi modus penipuan.

Pihak yang menghubungi korban menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju rumah korban. Namun, di tengah perjalanan, mereka disebut mengalami masalah kendaraan berupa ban mobil yang meletus atau bocor.

Korban kemudian dimintai bantuan berupa pulsa senilai Rp750 ribu. Permintaan tersebut dikirim secara bertahap ke beberapa nomor telepon dengan janji akan diganti setelah rombongan tiba di rumah korban.

Korban yang percaya kemudian memenuhi permintaan tersebut. Namun setelah pulsa dikirim, nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi tiba-tiba tidak aktif dan tidak dapat lagi dihubungi.

Korban pun menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Terlebih, sebelumnya ia telah menyampaikan rencana kedatangan calon keluarga tersebut kepada kerabat dan tetangga serta mempersiapkan penyambutan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial Anas (42) di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Dari tangan terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung SM-B310E warna putih, satu unit Nokia 105 warna hitam serta uang tunai Rp74 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan upaya penipuan dengan modus berpura-pura sebagai ibu dari seorang laki-laki yang hendak melamar anak perempuan seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya.

Dalam modus tersebut, terduga kemudian meminta bantuan berupa pulsa dan uang kepada korban. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah ditangani Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K Ambarita mengatakan penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan dan perkembangan kasus akan dilaporkan sesuai prosedur.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan uang, pulsa maupun bentuk bantuan lainnya dari orang yang baru dikenal melalui sambungan telepon atau media elektronik, terlebih apabila disertai alasan mendesak dan janji pengembalian.

Exit mobile version