SIDRAP – Berbagai upaya terus dilakukan Polres Sidrap untuk menanggulangi Narkoba. Termasuk upaya penyuluhan, sosialisai, pengungkapan, penegakan hukum yang masif di lakukan serta juga rehabilitasi.
Seperti yang di lakukan petugas Kampung Bebas Narkoba (KBN) Mappedeceng Polres Sidrap dengan membantu dan memfasilitasi korban penyalahguna narkoba untuk di rehab di RS. Sayang Rakyat Makassar. Jumat (18/08/23)
Kaurmintu Sat Narkoba Polres Sidrap AIPDA Hendra, SH yang juga selaku sekertaris Posko Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng mengatakan bahwa, korban penyalahguna Narkoba kita antar atas permintaan pihak keluarga yang melapor ke Posko untuk di rehabilitas.
“Hari ini kami dari petugas Posko Kampung Bebas Narkoba Mappedeceng Polres Sidrap bersama dengan pihak keluarga mengantar A (41) ke Rehabilitiasi Napza Adhyaksa Mayang Asa RS Sayang Rakyat Makassar untuk di lakukan rehabilitiasi”, Jelasnya.
Sementara, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K mengungkapkan bahwa, Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan.
“Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis”, Tutur Kasat Narkoba. (*)