MAKASSAR – Jamaluddin AS,S.H yang merupakan salah seorang pengacara, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korbanya hingga Rp 250 juta.
Dalam keterangan yang diberikan oleh pihak korban kepada awak media, kasus ini bermula ketika pihak korban mengurus masalah perceraianya di Pengadilan Agama dimana saat itu pihak korban mengalami masalah dalam pengurusan.
‘’Pada saat itu pihak korban bertemu dengan terduga pelaku penipuan (Jamaluddin) yang menyampaikan kepada korban jika nantinya ada pengurusan di mahkamah agung, kasasi maupun Pk, bawa kesini karena katanya terduga pelaku tidak pernah kalah dalam penyelesaian kasus-kasus dijakarta’’, Ujarnya.
Korban yang kebetulan pihak keluarganya di Pontianak memiliki urusan dan butuh bantuan hukum, mulai membangun komunikasi yang intens dengan terduga pelaku dengan harapan dapat dibantu dalam urusanya tersebut. Dari situlah pihak korban bertanya soal prosedur serta besaran nominal yang harus disiapkan untuk memenangkan kasus tersebut.
’’Jamaluddin sebagai terduga pelaku meminta uang pengurusan sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kemudian menjanjikan kepada saya untuk tidak perlu khawatir karna kasus ini pasti dapat dimenangkan’’, tambahnya.
Dalam proses penyerahan uang kepada terduga pelaku, pihak korban meyerahkan 35 juta rupiah terlebih dahulu dengan berdasarkan kuitansi, yang kemudian digunakan untuk penunjukan hakim di Mahkama Agung katanya.
‘’Saya melakukan pembicaran di caffe Barista Makassar kalau tidak salah ingat, sekitar bulan february 2023 yang lalu, kemudian saya melakukan penyerahan uang sesuai yang diminta yaitu Rp. 35 juta terlebih dahulu yang saya serahkan dengan kwitansi sebagai buktinya. Setelah itu sisa uang saya transfer beberapa kali sesuai dengan permintaan dari pak Jamaluddin yang kemudian semua bukti transfer saya simpan dan telah saya serahkan kepada penyidik sebagai bukti’’, tutupnya.
Setelah semua permintaan yang diminta oleh Jamaluddin dipenuhi, hal yang sebelumnya dijanjikan untuk dapat memenangkan kasus yang sementara dihadapi, itu tidak terwujud dan kemungkinan besar tidak diurus sama sekali, pak Jamaluddin hanya melakukan penipuan dengan kedok memiliki kemampuan untuk mengubah ataupun mempengaruhi keputusan pada pihak mahkamah agung.