PAREPARE – Sat Reskrim Polres Parepare ungkap pelaku Eksploitasi anak di bawah umur melalui penangkapan seorang wanita muda berusia 18 tahun yang di duga kuat sebagai pelaku.
Pelaku yang berinisial DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di amankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare saat berada di Jl. Abu Bakar Lambogo, ia diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi saat lakukan press release, mengatakan kepada awak media bahwa tersangka DM (18) diamankan pada tanggal 23 Juni 2023 yang lalu.
“Terdapat 2 korban yang dijadikan obyek eksploitasi anak di bawah umur, yaitu Anak berinisial H, 14 tahun dan A 16 tahun yang keduanya beralamat Parepare”, Sebut Deki kepada awak media saat press release di Mapolres Parepare. Senin (3/07) pagi.
Kejadian ini terungkap berawal dari Laporan Pengaduan dari orang tua salah satu korban, tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / B / 241 / VI / 2023 / SPKT / Res Parepare / Polda Sulsel.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, hasilnya berupa diamankannya tersangka DM (18 tahun) saat berada di Jalan Abu Bakar Lambogo Kel. Ujung Lare, Kec. Soreang Kota Parepare”, Jelas Deki.
Lebih lanjut Deki jelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, DM mengakui telah melakukan perbuatan eksploitasi anak di bawah umur.
“DM mengkoordinir 2 (orang) korban, Inisial H (14) dan A (16) untuk melakukan prostitusi melayani jasa layanan seksual,
DM juga mengakui bahwa dari hasil upayanya tersebut, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari korban berinisial H, dan keuntungan sebesar Rp. 50.000 dari korban berinial A”, Paparnya.
“Terduga DM saat ini diamankan di Rutan Mapolres Parepare, statusnya sebagai tersangka, dan dalam waktu secepatnya berkas BAP nya akan kita limpahkan ke kejaksaan negeri Parepare, bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO A37 warna gold, dan 1 lembar baju daster wanita berwarna hitam kombinasi kuning putih”, Jelasnya.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka DM adalah Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, DM juga di jerat dengan UU Perlindungan Anak, serta dikenakan pasal 269 KUHP”, Terangnya.
Di kesempatan press release tersebut, Deki Marisaldi yang didampingi oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Parepare Aiptu Slamet Aji meminta kepada segenap orang tua agar lebih memperhatikan anak – anaknya, jangan biarkan anak – anak bergaul tanpa pengawasan, karena bisa jadi mereka telah terjerat dalam lingkaran prostitusi tanpa di ketahui.
“Jika menemukan adanya indikasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, masyarakat diminta dan di himbau agar secepatnya me laporkan ke Polres Parepare untuk di tindak lanjuti sesegera mungkin”, Ajaknya.