BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulsel. Rabu (21 Agustus 2024) pukul 22.30 Wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa, ada 3 warga Kecamatan Mare yang diamankan kali ini, yakni SG (23) alamat Dusun Matanging, AS (27) alamat Dusun Cingerang dan H (41) alamat Desa Batu Gading.
“Pelaku SG tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledehan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil yang terbungkus pada 1 (satu) lembar potongan kertas putih yang ditemukan dalam saku celana belakang sebelah kiri yang dikenakan pelaku SG”, Ujarnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dengan cara menyuruh pelaku AS untuk pergi membeli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian sabu tersebut diterima oleh pelaku dari tangan AS.
“Sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar jam 06.00 wita, dan pada saat pelaku AS diintrogasi maka pelaku AS membenarkan kalau dirinya yang telah menyerahkan 1 (satu) sachet kecil sabu kepada SG”, Jelas Kasat.
Kemudian pelaku AS mengakui kalau dirinya memperoleh sabu tersebut dari tangan H dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan diserahkan kepada pelaku SG. Sehingga pihak kepolisian seketika itu melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pelaku H di Dusun Matanging, Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
“Kemudian pada saat penggeledahan terhadap H, maka pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas selempang berisi 12 (dua belas) sachet kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus pada masing-masing lembar potongan kertas putih, 2 (dua) sachet sedang berisi sabu,1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone”, Ucapnya.
Selanjutnya pihak kepolisian menyita kesemua barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing Para pelaku dan diamankan ke Mapolres Bone guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
“Pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Terang Kasat Narkoba Polres Bone. Jumat (23/8/2024).