Makassar, 17 Juli 2026 – Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kabupaten Jeneponto pada awal tahun lalu. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad bersama tim. Mereka berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang telah lama menjadi buruan kepolisian.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada tanggal 4 Januari 2026 tentang pencurian handphone di wilayah Jeneponto.
“Kami menerima laporan dari masyarakat pada 4 Januari 2026 dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” ujar AKP Nurman.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Korban bernama Dahniar (28), warga Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku berinisial IW (23) yang merupakan warga Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, diketahui melakukan aksinya pada saat korban sedang tertidur dan rumah dalam keadaan sepi.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan korban yang sedang tertidur untuk mengambil handphone milik korban,” jelas AKP Nurman.
Dalam pengembangan kasus, tim Resmob juga mengamankan seorang penadah berinisial F (36), warga Jalan Angkatan Pemuda, Kassi Kebo, Kabupaten Maros. F mengakui bahwa dirinya telah mereset atau melakukan software ulang terhadap handphone curian tersebut di salah satu counter ponsel, namun perangkat tersebut tidak dapat digunakan seutuhnya.
“Tersangka F mengakui perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah lainnya,” tambah AKP Nurman.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y28 warna Orange Senja yang merupakan hasil curian.
Berdasarkan pengakuan pelaku IW, aksi pencurian dilakukan karena dorongan ekonomi. Handphone hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” pungkas AKP Nurman.
