Makassar – Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, semakin gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang DPO diduga pengedar di kabupaten Sidrap.
“Ini adalah upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Indonesia. Terlebih diwilayah Polres Pelabuhan Makassar”, Kata Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, Kamis (09/12/2021).
“Satnarkoba berhasil menangkap seorang DPO narkoba yakni FH (20) alias Master diduga pengedar barang haram jenis Sabu di jalan PU Ranreng, Desa Bulo, kecamatan Panca Rijang, kabupaten Sidrap”, Terang Kasubsipidm Sihumas.
Sebelumn FH (20) alias Master ditangkap, personel Satnarkoba terlebih dahulu mengamankan pelaku SN (19) di Makassar. Dari nyanyian SN, petugas memburu FH alias Master di kabupaten Sidrap.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, selanjutnya FH alias Master diamankan Mapolres Pelabuhan Makassar dan nantinya tersangka akan diancam dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar .(@$_23)
Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>1