Satres Narkoba Polres Luwu Ringkus 2 Bersaudara Usai Kedapatan Bawa Sabu

Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.

Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam pengungkapan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun Bulung, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (5/8/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E dan H, yang diketahui merupakan saudara kandung. Keduanya diamankan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos. Petugas terlebih dahulu melakukan observasi sebelum bergerak melakukan upaya penindakan dan penggeledahan di lokasi.

Saat petugas hendak melakukan penggerebekan, seorang perempuan dewasa berinisial E terlihat keluar melalui pintu belakang rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, rangkaian alat isap sabu atau bong, sachet plastik kosong, serta sejumlah barang lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, E mengaku memperoleh barang tersebut dari saudara kandungnya berinisial H yang berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan mengamankan H di dalam kamar.

Dari penggeledahan terhadap H, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sachet plastik kosong, sendok sabu dari pipet plastik, kotak penyimpanan serta dua unit timbangan digital.

Petugas selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan awal terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penyelidikan maupun respons cepat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Awaluddin.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja personel Sat Resnarkoba yang terus berupaya menjaga Kabupaten Luwu dari ancaman peredaran narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, sehingga informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkoba diharapkan segera disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen menjadikan pemberantasan narkotika sebagai salah satu perhatian utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Luwu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, dan kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” tegas AKBP Andrias.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, rangkaian alat isap, sejumlah sachet plastik kosong, pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, satu unit telepon seluler Android serta dua unit timbangan digital.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, serta mengirimkan barang bukti dan urine untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Luwu menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan, tetapi akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Luwu.

Exit mobile version