BERITAINDEPENDEN.COM, GOWA – Satuan Reskrim Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Lel. Jao Tho Als Sangkala, (63) meninggal dunia pada Rabu 22 januari 2020 sekitar pukul 21.11 Wita, di Panti Werdha Gau Ma Baji Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kec Bontomarannu, Gowa.
Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (05/02/2020) siang tadi dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa Akp Jufri Natsir dan turut disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungguminasa Arifuddin SH, MH dan pihak Pengacara korban dan pelaku serta penyidik Polres Gowa.
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan tersangka IA (63) dan para saksi yang mengetahui kejadian.
Tampak tersangka IA, (63) peragakan sebanyak 24 adegan mulai awal terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Dari hasil rekonstruksi terlihat tersangka mengakhiri nyawa korban pada adegan 10 dimana tersangka meninju lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.
Kasat Reskrim Akp Jufri Natsir mengatakan, hari ini di lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan nantinya.
“Saya berharap pasca dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi ini tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh masing masing penasehat hukum ,” Harap Kasatreskrim
Sumber: Humas Polres Gowa