Belawan – Salam Mujiono Sitorus (44) yang selalu melakukan pungutan liar dengan ancaman di Jalan Lorong Kelapa Pulau Sicanang, Kel.Sicanang, Kec.Medan Belawan yang viral di media sosial akhirnya ditangkap Polisi.
Lelaki yang tinggal di Jalan Kelapa Pulau Sicanang, Kec Medan Belawan itu merasa dirinya sudah hebat tak akan ditangkap walaupun perbuatannya sudah sangat meresahkan supir serta badannya dipenuhi tato di dada dan kedua tangannya itu tetap ditangkap Polres pelabuhan Belawan, Senin (21/06).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/B/276/Vl/2021/SPKT Pel.Belawan/Polda Sumut dari korban pungli atas nama Selamet (40) warga Desa IV,Suka Damai Timur, Kelurahan Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai.
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tak bergerak cepat datang menjemputnya setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat perihal adanya oknum warga yang diduga melakukan tindakan pungli, terhadap supir yang mengantarkan bahan bangunan di Panglong milik Pak Aji yang beralamat di Pulau Sicanang.
“Ia memalak Supir di sebuah Panglong yang berlokasi di Pulau Sicanang terhadap Supir yang mengantarkan bahan bangunan,” Kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan,I Kadek Heri Cahyadi, SH.,S.I.M.,MH.
Modus pelaku beraksi yakni dengan cara melakukan pungli dan meminta atas dasar uang keamanan.Jika korban tidak memberikan uang keamanan maka akan dimaki dan diancam. Pungutan liar tersebut dilakukannya pada hari, Sabtu (21/06/2021) lalu.
“Pelaku meminta uang keamanan sebesar 20 ribu kepada korban dengan cara memaksa”, kata kasat reskrim Polres Pelabuhan Belawan Akp Kadek.
Pelaku kepada Polisi mengakui bahwa setiap korban mengantarkan bahan bangunan ke panglong milik Pak Aji, pelaku selalu melakukan pungli dan meminta atas dasar uang keamanan jika korban tidak memberikan uang keamanan maka akan dimaki dan diancam.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, tapi dengan kesigapan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya di boyong ke mako Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pelaku tersebut. (Hans. M)