Sinjai – Personel Sat Narkoba Polres Sinjai dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di BTN Lappa Mas I, jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu Malam (08/07/2020).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Personil Sat Narkoba Polres Sinjai berinisial Perm MN Binti, umur (38) tahun, IRT, alamat jalan Sungai Tangka, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara dan lel. SR, umur (35) tahun, wiraswasta, alamat jalan gunung bawakaraeng, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai.
Terduga pelaku ditangkap dikarenakan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal dari anggota Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi bahwa di salah satu rumah di jalan Halim Perdanakusuma, tepatnya di BTN Lappa Mas I sering terjadi transaksi narkoba dan menindak lanjuti informasi tersebut.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu, kemudian petugas langsung mendekati rumah tersebut dan melihat seorang perempuan yang diketahui bernama perm MN sedang berdiri di teras rumah sedangkan seorang lel SR sedang berada didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) sachet shabu dengan berat 2,64 gram, 87 (delapan puluh tujuh) sachet kosong, 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas bentuk kompor, dan 1 (satu) buah pipet bening bentuk sendok.
Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Mapolres Sinjai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Sinjai