Belawan – Sejumlah aktivis lingkungan mendesak kepada Syahbandar Utama Pelabuhan Belawan menindak dok KDM yang melakukan pemotongan kapal tongkang yang diduga tak mengantongi ijin sehingga berdampak terhadap lingkungan perairan Belawan.
Seperti yang dilakukan saat ini, pemotongan kapal OB BU IV di dok KDM Belawan. Kapal tersebut diduga tidak kantongi izin pemotongan kapal.
“Limbah besi bekas pemotongan tongkang jelas merusak lingkungan diperairan Belawan,” ungkap Feriansyah aktivis LSM Lintas Selasa (2/3).
Menurutnya, dampak terhadap kehidupan diperairan Sungai Nonang maupun perairan Belawan sangat besar.
Sebelumnya Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) juga menyikapi terkait pemotongan kapal tongkang tersebut.
“Diduga kapal OB BU IV yang dipotong di dok KDM Belawan tidak kantongi izin pemotongan. Harusnya pemotongan bangkai kapal mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, kita minta Syahbandar Utama Belawan lakukan tindakan tegas. Pemotongan bangkai kapal dapat menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut,” tegas ketua Awan Mera M. Nursidin AR dengan harapan agar kegiatan tersebut ditindak tegas.selasa pagi (2/3/21).
Bilamana pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut lanjut Nursidin, maka perusahaan atau pemotong kapal tersebut harus bertanggung jawab, dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum.
Pemotongan bangkai kapal mempunyai Standard Operasional (SOP), diantaranya surat permohonan atau siapa yang melakukan pemotongan kapal, dan surat penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal Indonesia, jelas Nursidin.
Pantauan di lapangan, dok KDM Belawan berlokasi di paluh Aji yang tidak jauh dari PLTU Sicanang. Untuk mencapai dok tersebut harus menempuh jalur laut, dan lokasinya sulit dijangkau.
Di daerah itulah bangkai kapal OB BU IV itu dipotong. Sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan aktivitas di sekitar pemotongan kapal tersebut.
Syahbandar Belawan diminta untuk melakukan tindakan tegas dengan menutup lokasi Dok pemotongan tanpa ada ijin, agar oknum yang lain tak gampang melakukan usaha tanpa ijin. ( Hans.M)