Sengketa Kepemilikan Lahan Seluas 6,2 Hektar Masih Berlanjut

Sengketa Kepemilikan Lahan Seluas 6,2 Hektar Masih Berlanjut

Sengketa Kepemilikan Lahan Seluas 6,2 Hektar Masih Berlanjut

Perkara kasus sengketa hak kepemilikan lahan yang melibatkan pihak ahli waris dengan PT. Japfa Comfeed Tbk. Telah bergulir sampai pada tahap pengadaan bukti-bukti serta juga saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Persidangan yang akan kembali dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 25 Juli mendatang ini merupakan sidang lanjutan dimana kedua belah pihak menghadirkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dapat menguatkan.

Perkara yang melibatkan PT. Japfa Comfeed Tbk. Ini bermula ketika lahan M. Basir dijual alm. Hendro Susanto kepada Panca Trisna  dengan menggunakan dokumen palsu, selanjutnya, Panca Trisna menjual lahan milik M. Basri tersebut ke PT. Japfa Comfeed Tbk.

Diketahui bahwa dalam perkara sebelumnya, terbukti bahwa lahan yang ditempati oleh PT. Japfa Comfeed Tbk tersebut dijual oleh Hendro Susanto kepada Panca Trisna dengan menggunakan surat-surat palsu dan ikut melibatkan Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Pada persidangan lanjutan yang akan digelar pada kamis mendatang, jika pihak ahli waris dalam hal ini Basir, dapat memperlihatkan bukti-bukti tentang hak kepemilikannya ataupun bukti tentang pembatalan semua dokumen-dokumen/surat yang telah dipalsukan oleh pihak yang menjual tanah kepada PT. Japfa Comfeed Tbk maka hal itu akan menjadi bukti kuat dihadapan majelis hakim nantinya.

PT. Japfa Comfeed Tbk dalam kasus sengketa kepemilikan lahan ini sendiri, menggunakan jasa Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya, yang telah dikenal luas sebagai pengacara kondang di Indonesia.

Diketahui, Hotman Paris yang sebelumnya didemo dan ditolak keras kedatanganya oleh masyarakat Sulawesi Selatan karna tempat hiburan serta tingkahnya yang telah menyinggung perasaan masyarakat Sulawesi Selatan khususnya perempuan-perempuan yang ada di Makassar, akhir-akhir ini telah melakukan kunjungan yang cukup intens semenjak kasus sengketa kepemilikan lahan ini bergulir, seperti diketahui beliau terlihat beberapakali mengunjungi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makassar yang terletak di jl. Pendidikan Kota Makassar.

Exit mobile version