Labuhanbatu – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kini menciptakan persoalan baru, pasalnya sidang lanjutan terkait keputusan sela oleh Makkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021, pukul 10.00WIB.
Sebelumnya MK hanya membuat putusan sela dan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan memerintahkan kembali KPU untuk melaksanakan PSU di dua TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan KPU melaporkan hasil PSU lalu MK memutuskan dalam putusan akhir, kini MK tidak lagi mengeluarkan putusan sela, tetapi mengeluarkan putusan akhir, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Berdasar Perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, MK kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Perintah PSU ini menjadi yang kali kedua setelah MK menjatuhkan putusan PSU pada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) pertama. Pada saat itu, MK memerintahkan KPU Labuhanbatu melaksanakan PSU di delapan TPS yang tersebar di tiga kecamatan. Hasil PSU Labuhanbatu yang digelar pada 28 April 2021.
Kemudian keduanya menunjuk Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc dan kawan advokatnya menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati labuhanbatu Nomor urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT – Faizal Amri Siregar, ST untuk melawan KPU Labuhanbatu dengan menggugat hasil pilkada pasca-PSU ke MK.
Akhirnya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc berhasil menang lawan KPU dan terjadi PSU Jilid II Pilkada Labuhanbatu.
Lanjutnya dalam amar putusan akhir MK, antara lain, menyatakan memerintahkan KPU melaksanakan PSU di dua TPS.
Hasilnya digabungkan dengan hasil pemungutan suara yang tidak dibatalkan, dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK lebih dulu.
Menanggapi Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” Ismail Alex, M.I Perangin-Angin didampingi Nasir Wardiansah, SH dan Muhammad Yusuf menilai, dari daerah yang sudah melaksanakan PSU, kini timbul pertanyaan secara akademisi pertama yang terhormat sembilan majelis hakim MK dan para akademisi fakar tata negara termasuk juga Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc adalah seorang advokat, akademisi di bidang fakar hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia sebagai putusan gaya baru MK yang beda dengan gaya putusan dalam pilkada yang pernah ada sebelumnya.
Jika terjadi kembali pelanggaran PSU yang kedua, bisa sajakan PSU kembali dan bisa juga sich salah satu paslon di diskualifikasi oleh MK.
Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc menjelaskan dari sidang MK yang kedua terungkap bahwa KPU tidak netral dan memihak kepada salah satu paslon.
Pelanggaran-pelanggaran terus terjadi seperti pemilihan yang pertama. Pihak KPU Labuhanbatu sebenarnya telah mengetahui bahwa hasil PSU pertama ditolak oleh kliennya Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.
Namun kata dia, KPU tetap ngotot untuk selenggarakan rapat pleno penetapan pemenang dan sudah tahu hasil PSU ditolak paslon 3 dan sudah didaftarkan di MK, KPU Labuhanbatu ngotot lakukan pleno tetapkan paslon pemenang.
“Kami surati mereka, tapi mereka tidak gubris. KPU Pusat juga sama. Bukannya mengawasi KPU setempat, malah mengimbau KPU Labuhanbatu untuk segera tetapkan paslon pemenang”, Ujarnya.
Ditambah lagi ditemukan pelanggaran oleh Bawaslu Labuhanbatu mengenai surat Himbauan bernomor:0034/K.SU-07/PM.00.02/04/2021 tertanggal 30 April 2021 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur, SE pada hari Sabtu 01/05/2021 dan KPU menerbitkan Surat Undangan bernomor 69/PL.03.6-Und/1210/KPU-Kab/V/2021 Perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi. Semua ini terungkap di MK dalam sidang online yang bisa disaksikan siapa saja.
Kedua, apabila ditemukan KPU diduga terbukti melanggar surat KPU R.I Nomor 267/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Labuhanbatu.
Pelanggaran dimaksud diatur pada angka 1 huruf d poin 3) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 2), Pemilih yang berhak memilih pada pelaksanaan PSU di 9 (sembilan) TPS, antara lain: a) Pemilih dalam DPT yang memilih di 9 TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 hurup a pada tanggal 9 Desember 2020 dan apabila terdapat pemilih dalam DPT sebagaimana tersebut pada angka 2) yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada tanggal 9 Desember 2020, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksaan PSU di TPS asal.
Dan dipertegas pada poin 2 hurup a.KPU Kabupaten Labuhanbatu memerintahkan KPPS untuk menuliskan pemilih yang berhak berdasarkan hasil pencermatan data pemilih sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf d poin 3) pada formulir model C. Pemberitahuan ulang-KWK.
“Artinya bahwa perintah KPU ini bersifat wajib untuk dilaksanan, dimana pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 tidak berhak untuk diberikan form model C dan ikut memilih pada pelaksanaan PSU, ” ucapnya Ismail Alex.
Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran diduga menghadirkan alat bukti surat di MK salahi ketentuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu dalam mengambil alat bukti dari dalam kotak suara tidak melibatkan saksi paslon nomor urut 03 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T., M.T dan Faizal Amri Siregar, ST.
Apabila terbukti saksi paslon nomor urut 03, tidak penah diberitahukan sama sekali oleh KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu baik melalui surat tertulis maupun melalui telepone atau pesan whastapp.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan surat edaran KPU RI nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi tertanggal 07 Januari Tahun 2021.
Bahwa mekanisme pengambilan dokumen dalam kotak suara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu dan berkordinasi dengan kepolisian setempat dilengkapi berita acara.
Berdasarkan ketentuan pasal 71 peraturan KPU nomor 19 Tahun 2020 menyatakan bahwa KPU Kabupaten dapat membuka kotak suara yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan.
Pembukaan kotak suara dibuka dengan ketentuan berkordinasi dengan Bawaslu, kepolisian setempat, menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan melegalisasi foto copy dokumen dan membuat berita acara pembukaan kotak suara.
Keempat, tentang apakah paslon pemenang hasil PSU bisa langsung diputuskan oleh KPU setempat atau harus menunggu putusan MK jika ada paslon lain yang keberatan atas hasil PSU.
Terhadap paslon yang kalah dalam PSU dan menganggap kembali terjadi kecurangan dalam PSU, adakah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke MK?
Sementara dikutip informasi seorang fakar tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc mengatakan, ada ketidakjelasan pengaturan hukum atau kevakuman hukum dalam menjawab persoalan tersebut.
Dalam ketentuan Pasal 54, khususnya ayat 4, 5, 6 dan 7 PKPU 19/2020 masih mengatur hasil PSU dilaporkan ke MK dan MK akan memeriksa kembali laporan hasil PSU itu.
MK bisa memutuskan mengesahkan hasil PSU, bisa pula memerintahkan PSU sekali lagi, dalam hal keberatan atas hasil PSU yang diajukan oleh paslon lain diterima MK.
“Terkait hal ini dan seperti kita ketahui bersama bahwa pihak paslon tidak terbukti melakukan pelanggaran, jadi demi kemurnian asli suara rakyat dan rasa keadilan MK mengembalikan hasil peroleh suara dari salah satu paslon Pilkada pada tanggal 09 Desember 2020 yang lalu, Namun kami menunggu keputusan akademisi, arif dan bijaksana oleh sembilan hakim MK dalam mengambil keputusan perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 perselisihan hasil pemilihan bupati Labuhanbatu tahun 2021”, tandasnya. (Hans. M)