Terkait Pengeroyokan Anak, Kasat Reskrim Polres Pinrang Pastikan Kasus Berjalan Sesuai Tahapan

​PINRANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang anak berinisial S. Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi di Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Polisi mengungkap peristiwa itu dipicu persoalan sepele saat anak-anak bermain tembak-tembakan bambu, sementara korban dan ketiga terlapor sama-sama masih berstatus anak.

​Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik telah meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, baik korban, pelapor, maupun para terduga pelaku.

“Proses hukum berjalan sesuai tahapannya. Karena korban dan para terduga pelaku masih di bawah umur, proses pengambilan keterangan didampingi langsung oleh orang tua masing-masing dan selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara guna menentukan status perkara” ujar AKP Ananda Gunawan saat ditemui di ruang PPA Polres Pinrang, Selasa (28/7/2026).

Exit mobile version