Pinrang — Tim URC Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jl. Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Pengungkapan tersebut dilakukan sejak Rabu, 5 Agustus hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, di wilayah Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang IPDA Ahmad Haris Muhattab, S.Pd.I. bersama Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang AIPTU Syahrir.
Korban dalam perkara tersebut adalah seorang perempuan berinisial NIS (28) warga Dakka-Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MB (29), warga Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.
Pasca kejadian, personel gabungan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), termasuk meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas juga melakukan penyisiran serta pemeriksaan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi keberadaan, tujuan, dan jalur yang dilalui oleh terduga pelaku setelah kejadian.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, penyelidikan terus dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV serta mengembangkan informasi terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diduga berada di wilayah Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, personel gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 17.40 WITA, personel bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku di Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Namun, terduga pelaku tidak ditemukan di dalam rumah. Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku pada saat kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV.
Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Melalui proses negosiasi dan pemberian pemahaman, pihak keluarga terduga pelaku menyatakan bersedia membantu pihak Kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, personel kembali melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pihak keluarga terduga pelaku serta tokoh masyarakat setempat. Sekitar pukul 11.50 WITA, pihak keluarga bersama personel gabungan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di sekitar Lingkungan Bulisu.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan oleh pihak keluarga kepada personel gabungan untuk diamankan dan dibawa ke Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani mengatakan bahwa, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan bahwa dirinya mengenal korban melalui sebuah aplikasi, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
“Terduga pelaku juga menerangkan bahwa sebelum kejadian, dirinya mendatangi kamar kos korban setelah terjadi kesepakatan terkait tarif. Menurut keterangan terduga pelaku, setelah terjadi hubungan badan, korban meminta pembayaran sebesar *Rp500.000 sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun, terduga pelaku mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp300.000 dan korban tidak menerima uang tersebut dan sempat terjadi pertengkaran hingga korban berteriak meminta pertolongan”, Ujar Kasat Reskrim.
Polres Pinrang menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
**Humas Polres Pinrang**
