BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berinisial F alias P (31) warga Jl. Kol Pol A. Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pelaku F alias P diamankan di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu 22 Juni 2024 pukul 15:30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K.M.H mengatakan bahwa, Sat Narkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap pelaku F Alias P yang mana pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah tas tempat kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet kristal bening ukuran sedang dan 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga sabu, 1 (satu) buah skill alat timbang digital, 1 (satu) buah pipet plastic kecil warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Gold yang kesemuanya ditemukan didalam tas yang sementara dipegang oleh pelaku pada saat itu”, Ujarnya.
Pada penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, Pelaku mengaku kalau sabu tersebut sebelumnya diperoleh langsung dari tangan A yang beralamat di Luar kota tepatnya di kabupaten Sidrap.
“Pelaku mengaku membeli di Kabupaten Sidrap sebanyak 10 (sepuluh) sachet sedang / 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan sebahagiannya sudah laku terjual”, Jelas Kasat.
“Maka atas perbuatannya pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.